Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Intimidasi terhadap dua wartawan dilakukan oknum Polisi yang berada di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan menghapus foto dan video kedua wartawan usai meliput di rumah tersebut.
Dewan Pers menilai cara-cara intimidasi tidak bisa dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri dan pihak Kepolisian yang menyatakan hal itu tindakan di luar perintah institusi Polri.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf kepada para wartawan atas ulah oknum Polri tersebut. Oknum Polri tersebut sudah ditangkap dan akan ditindak tegas.
Lanjutnya beliau juga mengatakan bahwa seluruh anggota Polri belum begitu paham, bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi.
“Terkait teman – teman jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi bisa memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Yang dimana tentang semua peristiwa semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia, oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi mampu berkomunikasi dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” jelasnya.
“Jangan sebaliknya bahwa tindakan-tindakan yang mengintervensi walaupun tindakan lain yang melanggar hukum, pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut agar kejadian seperti ini agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Kadiv Humas Polri