Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 475 guru dan tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid usai penyerahan mengucapkan selamat atas SK yang diberikan dan berharap bisa memotifasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Saya berharap mutu dan layanan pendidikan di Kota Pekalongan meningkat seperti yang termuat dalam visi dan misi selama periode kepemimpinan walikota dan wakilnya sekarang,” katanya, Selasa (26/7/2022).
Selama ini proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer dilakukan oleh kepala sekolah. Sebab, yang mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan adalah penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Daerah.
Sedangkan kepala sekolah merupakan bagian dari guru, dan tenaga kependidikan yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Zainul Hakim mengatakan penyerahan SK GTT dan PTT merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di satuan pendidikan negeri Dinas Pendidikan.
“Mereka ini sudah bertahun-tahun mengabdi dan lolos kriteria,” terangnya.
Adapun persyaratan pengangkatan SK GTT dan PTT ini diantaranya telah bersertifikasi, telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang SKnya harus berasal dari penyelenggara pendidikan.
“Mereka ini sebelumnya diangkat oleh kepala sekolah dalam bertugas sehingga mengabdi sangat lama, jadi kasihan juga tidak ada perhatian. Berbeda dengan swasta, SK mereka diterbitkan oleh yayasan sehingga masuk Dapodik dan punya NUPTK,” jelasnya.
Melalui SK GTT dan PTT, satuan pendidikan memiliki kesempatan lebih sejahtera dibanding sebelumnya apalagi sumber gaji masih sama yakni dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Nantinya kalau sudah masuk Dapodik, mereka juga akan mendapatkan dana bantuan penghargaan dan perlindungan (Harlindung) sebagai tambahan,” tutur dia.