Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan FPRN DKI Jakarta mengecam keras atas terjadinya insiden yang menghambat kinerja Jurnalis apalagi itu dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Menanggapi dengan adanya Video viral yang beredar di medsos, yang dimana dugaan akan menghambat kinerja Jurnalis, Rabu ( 31/8 ).
Seperti diketahui seorang wartawan/jurnalis akan mengkonfirmasi kepada oknum Anggota Polsek Kembangan perihal kasus KDRT, akan tetapi mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan bahkan mendorong dan menyuruh wartawan tersebut berbicara dengan pohon.
“Kamu tunggu sebentar disana, bicara sama pohon,” katanya seraya menunjuk kearah pohon sambil mendorongnya. ( 31/8/22 ).
Menanggapi hal itu Eva Andryani, selaku sesama wartawan wanita sangat menyesalkan atas peristiwa tersebut
Selanjutnya Eva mengatakan, “saya sebagai wartawan wanita juga ikut merasakan apabila saya seperti itu, sehingga mengecam keras arogansi dari oknum Polisi Polsek Kembangan. Semoga bapak Kapolri dapat mengambil tindakan keras atas anggotanya. Saatnya Polisi berbenah dan menunjukan sikap yang terpuji ditambah lagi dengan kasus FS yang terjadi baru-baru ini,” saat ditemui Wartawan sorotnews.co.id, setelah acara peresmian Kantor Sekretariat DPW FPRN Jakarta Barat di Perum Kresek Jl.Anyelir RT. 005/012 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Perlu diketahui Irjen Dedi Prasetyo pernah mengatakan, “Jurnalis bekerja sebagai tugas jurnalistik dilindungi konstitusi, yang dimana tugas seorang jurnalis/wartawan dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang ada di Indonesia, oleh karena itu semua anggota Polri harus Bersinergi, mampu berkomunikasi dan harus melindungi para awak media, malah jangan sebaliknya tindakan intervensi ataupun tindakan lain yang melanggar hukum maka pimpinan Polri komitmen akan bertindak tegas kepada anggota polri,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri.