Akali Spek Dan Aturan Kontrak, Pekerjaan Rekanan Ini Terancam Dibongkar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Proyek Rehabilitasi Puskesmas Pembantu di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diduga bermasalah.

Dari pantauan di lokasi dan informasi yang berhasil dihimpun, pelaksana pekerjaan yakni CV. Aglonema diduga banyak memanipulasi spek dan mengabaikan aturan kontrak.

Salah satu yang cukup fatal adalah material cor kolom dan balok bangunan diduga tidak menggunakan pasir muntilan melainkan pasir weleri yang harganya lebih murah.

Kemudian proses pengerjaan cor terlihat dilakukan secara manual yakni hanya mengandalkan cangkul tanpa memanfaatkan mesin pengaduk atau molen.

“Molen tidak dipakai karena tidak ada solar. Mau beli harus pakai aplikasi dan saya tidak punya,” dalih Heri, pelaksana kerja di lokasi, Senin (5/9/2022).

Heri pun menjelaskan alasan pekerjaan cor tidak menggunakan pasir Muntilan karena pada saat PCM (Pre Contruction Meeting) tidak disampaikan.

“Di PCM tidak membahas pasir untuk beton, ternyata pakai pasir Muntilan,” ujar Heri mengakui.

Sementara direktur CV Aglonema, Ventina Septianti Wisudawati melalui pesan What’s App menambahkan molen tidak dipakai karena rusak.

“Masih dipanggilkan tukang service,” imbuhnya singkat.

Terpisah, Ratna Susanti, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Menyebut pasir Muntilan sudah dibahas karena sudah menjadi standar ketersediaan untuk pekerjaan cor.

“Pasir yang dipakai untuk beton Muntilan dan standar adukanya pakai mesin molen,” tegas Ratna Susanti, yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pihaknya akan meminta klarifikasi dan evaluasi secepatnya dan bila perlu akan melakukan teguran setelah berkonsultasi dengan pengawas.

“Nanti saya crosscheck dulu dan bila nanti perlu bongkar ya kita bongkar,” katanya memastikan.

Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas pembantu sendiri merupakan proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak Rp. 295.000.000.

Adapun jangka waktu pelaksanaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor dan Tanggal SPK : 027/003/SPK-SJMB/VIII/2022.TGL 01 Agustus 2022 selama 120 Hari Kalender.

Pos terkait