Saksi Ahli Dari Penggugat Benarkan Tidak Ada Pelanggaran Yang Dilakukan PT Sparta Putra Adhyaksa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Perkembangan baru sidang perdata dengan perkara tagihan fiktif pelayanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang mengungkap tidak ada pelangggaran yang dilakukan oleh PT Sparta Putra Adhyaksa.

Saksi ahli yang diajukan penggugat dalam hal ini PT Aquila Trasindo Utama sebagai pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mengaku tidak pernah menerima laporan adanya pelanggaran dari PT Sparta Adhyaksa Putra tersebut.

“Setahu saya tidak pernah menerima laporan tersebut,” ungkap saksi ahli yang juga Kepala Kantor Usaha Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang, Ryan Patigor Hutabarat di hadapan sidang, Senin (7/11/2022).

Ia pun menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala KUPP Batang, dirinya belum pernah menerima laporan maupun aduan dari BUP terkait pelanggaran kapal yang dilakukan agen PT Sparta Putra Adhyaksa.

Selain itu juga belum pernah memberikan atau menjatuhkan sanksi terhadap kapal yang melanggar karena target yang pihaknya harus dipenuhi adalah penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetorkan sebagai sebagai kas negara.

Kemudian tentang penetapan tarif jasa pelayanan pandu tunda kapal pihak saksi ahli juga membenarkan bahwa hal tersebut mengacu pada peraturan menteri (PM) 27 Tahun 2017.

“Iya di dalam PM 27 Tahun 2017 disebutkan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,” terang saksi ahli dihadapan majelis hakim.

Ryan Patigor Hutabarat menyebut bahwa pemanduan kapal dihutung berdasarkan satuan Gross Ton (GT) dan pergerakan kapal dengan rumus GT dikali tarif variabel ditambah tarif tetap ditambah barang.

“Itu untuk pemanduan. Kalau penundaan penghitunganya GT dikalikan tarif variabel ditambah tarif tetap kemudian dikalikan jam lalu dikalikan unit kapal barang,” kata Ryan Patigor Hutabarat menjelaskan.

Kuasa hukum tergugat, M Zaenudin kepada saksi ahli dalam kesempatan tersebut mempersoalkan adanya dua jenis tarif acuan yang digunakan BUP untuk menarik tagihan kepada agen.

“Saudara saksi ahli apakah selain dari tarif yang sudah ditetapkan oleh menteri itu, bisa ndak BUP menentukan tarif sendiri,” cecar Zaenudin.

Karena sempat terdiam beberapa saat, kuasa hukum dari Didik Paramono tersebut pun kembali mengulang pertanyaan apakah penentuan tarif sendiri oleh BUP itu harus mengacu kepada tarif yang sudah ditetapkan menteri.

“Iya,” jawab saksi ahli Ryan Patigor Hutabarat, singkat.

Mendengar jawaban singkat dari saksi ahli, kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin mengakhiri kesempatan bertanya yang diberikan Ketua Majelis Hakim Patria Gunawan.

“Saya rasa cukup yang mulia,” tutup Zaenudin.

Sidang perdata berikutnya dengan perkara yang sama, majelis hakim mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *