Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Warga Desa Pologoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, akhirnya menutup paksa tambang ilegal gol C yang sudah dua tahun beroperasi di Sungai Jambu yang menjadi batas desa.
Ratusan warga yang didominasi emak-emak tersebut mendatangi lokasi tambang dan menghentikan operasional alat berat dan menghadang aktivitas dump truck di lokasi.
Kepala Desa Polodoro Turisno mengungkapkan lokasi tambang awalnya masuk desa tetangga yakni Desa Sukomangli namun semakin berkembang hingga masuk wilayah Polodoro.
“Aksi penutupan paksa tambang ilegal gol C tersebut dilakukan warga lantaran area pengerukan sudah mendekati pemukan. Jaraknya tinggal 40 meter,” ujar Turisno, Kamis (1/12/2022).
Turisno mengatakan warga sebenarnya ketakutan kalau tebing yang terus digali akan longsor saat kondisi curah hujan tinggi yang mengakibatkan tanah menjadi labil.
Sering juga rumah warga yang mengalami longsor sehingga emak-emak gemas lalu antusias mengikuti aksi penutupan tambang ilegal gol C agar berhenti beroperasi.
“Warga sendiri sebelumnya enggan bertindak lantaran lokasi tambang ilegal gol C berada di wilayah Desa Sukomangli yang menjadi tetangga. Namun karena penggalian material makin melebar masuk ke Desa Polodoro akhirnya warga pun turun menutup tambang,” ungkap Turisno.
Turisno melanjutkan selain jarak lokasi penggalian dengan pemukiman tinggal 40 meter, tebing dengan ketinggian 16 meter juga terus digerus alat berat, sehingga rumah warga yang berada di atasnya beresiko longsor.
“Pihak desa tidak berkutik lantaran tidak memiliki kewenangan menutup, juga ada beberapa warga yang menjual tanahnya ke penambang dan akhirnya dihentikan warga yang lain,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Turisno, ada lima rumah di dekat lokasi tambang yang beresiko longsor dan di bawahnya masih banyak rumah warga lainya yang bisa terkena imbas.
“Jadi ini sudah dihentikan warga, nantinya tanah-tanah di dekat pemukiman tidak boleh lagi dijual ke penambang. Kemudian warga juga meminta agar pihak penambang untuk melakukan reklamasi agar kondisi lingkungan tambang bisa pulih,” papar Turisno.
Sebelumnya Sekretaris Desa Sukomangli, Juremi menyebut bahwa keberadaan tambang gol C di wilayahnya tidak berizin dan pihak desa tidak pernah sekalipun berkomunikasi baik lesan maupun tertulis terkait operasional tambang.
Juremi mengaku tidak memiliki kewenangan menindak maupun mengizinkan tambang ilegal gol C beroperasi di desanya. Pihaknya juga tidak terlibat lantaran warga menjual tanahnya ke penambang tanpa melalui desa.
“Urusanya langsung ke warga, jadi desa tidak tahu proses penjualan tanah ke penambang. Sekarang luas tambang sudah lebih dari satu hektar sejak beriperasi dua tahun lalu,” beber Juremi.