Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Sebuah KUHP yang baru aja disahkan kini meluaskan definisi tentang Pasal Undang – Undang Perzinahan.
Perlu diketahui, saat ini semua jenis hubungan seks di luar nikah serta menjalankan hidup serumah, tanpa adanya pernikahan yang sah maka merupakan sebuah tindak kejahatan.
Akan tetapi, tidak boleh sembarangan orang main hakim sendiri untuk bisa menggerebek pasangan yang belum melakukan pernikahan, termasuk anggota Polisi atau Petugas Satpol PP.
Untuk diketahui, di negara Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan suatu kejahatan, karena masyarakat yang berada di Negara Belanda tidak pernah mempermasalahkannya.
Di KUHP baru saat ini yang mengadopsi dengan nilai-nilai ketimuran, hal itu tentu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma agama dan keindonesiaan.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip dari media detikcom, Jumat (9/12/2022).
Nah, saat ini apa bisakah sembarangan orang bisa menggerebek pasangan mesum atau kumpul kebo, jawabannya ternyata tidak.
Sebab, yang bisa mengadukan hal tersebut adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu sudah diatur dalam KUHP baru dengan Pasal 412 ayat 2 yang bunyinya :
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Demikian juga dengan kasus perzinahan yang sudah diatur dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, perzinahan hanya akan berlaku bagi terhadap pasangan yang sudah terikat pernikahan.
Bila kedua pasangan tersebut tidak terikat adanya pernikahan, maka itu bukan delik pidana yang tertera dalam bunyi di KUHP baru, yang akan berlaku pada Tahun 2025,.
Hal demikian akan diluaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana tidak tanggung ancaman hukumannya selama satu tahun penjara.
Tapi apa bisakah warga sekitar menggerebek pasangan zina/mesum di atas?
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” demikian bunyi pasal 411 ayat 2.