DPD AJO Lampung : APH Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Doni

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nurman. 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Menyikapi beredarnya pemberitaan beberapa media online terkait sikap dan perilaku seorang pengusaha SPBU Doni Irawan ketika akan di konfirmasi atas informasi dari sumber yang identitasnya disamarkan terkait upah yang diterima pekerja SPBU yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Jangan cari cari dan ganggu. Saya tau kerja Jurnalis yang bener dan Abal Abal,” kata Doni, Senin (19/12/22).

Danial Ketua DPD AJO Indonesia Lampung angkat bicara, menurutnya, “pernyataan yang bernada tendensius dan terkesan merendahkan profesi jurnalis oleh seorang pengusaha yang seperti ini tentu tidak bisa dianggap biasa saja dan harus disikapi secara tegas oleh insan pers dengan melaporkan dugaan melecehkan profesi jurnalis kepada aparat penegak hukum agar hal – hal seperti ini tidak terus berulang terjadi,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui Whatsapp.

Masih menurut Danial sikap yang ditunjukkan oleh seorang pengusaha sekelas Doni Irawan tentu bukan cerminan seorang yang profesional seperti ucapannya yang mengatakan saya tau kerja jurnalis mana yang benar dan mana yang Abal Abal, tanpa memahami hak konfirmasi yang dimiliki oleh seorang jurnalis seperti yang diamanatkan Undang -Undang Pers No 40 tahun 1999.

“Diamanatkan Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Untuk itu DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung akan Mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan profesi jurnalis yang di duga dilakukan oleh Doni Irawan apabila yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka,” jelasnya.

Pos terkait