Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR.
JAKARTA – Pembangunan Jalan Sunter Raya Papanggo yang dikerjakan oleh PT Duta Kreasi Indah (DKI) dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun anggaran 2022, di Kelurahan Sunter Agung. Kecamatan Tanjung Priuk. Kota Administrasi Jakarta Utara, terlihat sudah pada retak padahal jalan itu baru selesai dikerjakan.
Jalan Sunter Raya Papanggo yang dikerjakan oleh PT DKI terlihat beberapa titik ada keretakan, hal ini di duga karena lemahnya pengawasan terhadap kontraktor jalan.
Ir Ahmad Samsudin sebagai pengamat konstruksi mengatakan, struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada kerjaan untuk tiap jenis pekerjaan maupun bahan.
“Untuk pekerjaan jalan harus dicakup mutu bahan yang akan dipakai seperti, bahan batu course, base course. Untuk spesifikasi pengendalian tiap-tiap obyek yang akan untuk agregat, agregat base
dan kepadatan adalah sebagai Jenis pemeriksaan apakah itu abrasi, gradasi, metode pemeriksaan serta analisa saringan,” kata Ir Ahmad Samsudin, pada saat di hubungi melalui WhatsAppnya Jumat (30/12/2022).
Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.
“Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Dinas Bina Marga Pemerintah DKI Jakarta harus memberi tindakan terhadap PT penyedia Jasa, jangan diabaikan,” tambahnya
Ahmad menegaskan, dalam pekerjaan jalan ada beberapa dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak proyek-proyek yang masih lemah dalam pengawasan.
“Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya kerusakan dini dari proyek-proyek jalan yang baru selesai dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun,” tegas Ahmad.
Adanya keretakan pada Jalan Raya Sunter Direktur Utama PT DKI E.D pada saat dihubungi melalui WhatsAppnya belum memberikan keterangan, keterangan PT DKI akan di muat pada kolom berikutnya.