Buronan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Batam Kepri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bernama Wen Hai Guan berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Bacaan Lainnya

DPO Wen Hai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021.

“Kami dapat informasi dan langsung diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di pelabuhan Batam Center,” kata Kajari Batam Herlina Setyorini, Senin (9/1/2023).

Ia menjelaskan, saat penangkapan terpidana Wen Hai Guan terdeteksi dalam data Imigrasi yang merupakan DPO Kajari Jakarta Utara.

“Saat pemeriksaan oleh imigrasi ada Red Notice Interpol dalam sistem imigrasi mendeteksi yang bersangkutan kemudian imigrasi berkoordinasi dengan Kejari Batam. Setelah mendapatkan laporan kemudian pelaku diamankan. Saat penangkapan tadi tidak ada perlawanan,” ujarnya

Usai penangkapan, terpidana Wen Hai Guan langsung dibawa ke Jakarta Utara. Wen Hai Guan bisa melarikan diri dari kasus tersebut karena saat itu ia menjadi tahanan kota. Namun hal itu dimanfaatkannya untuk meninggalkan Indonesia dan kembali ke Singapura pada tahun 2021.

“Dia kembali ke Singapura bulan Juni 2021 lalu. Dia datang dari Singapura sendiri. Alasannya ke Batam untuk bertemu rekannya di sini,” kata dia.

Pos terkait