Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polres Jakarta Barat baru saja merelease terkait pelaku kasus peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seseorang atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Selain itu diketahui pelaku bisa di kenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dengan pasal 80 ayat 3 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UURI Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjelaskan “Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos – kosan lantai 2 jl anggrek Garuda D1 – 11 A rt 1/02 Kemanggisan – Palmerah Jakarta Barat,” ujar Kompol Haris Kurniawan S.I.K
Diketahui Seorang balita yang menjadi korban ini bernama inisial (MAGS) yang berumur 1tahun 9 bulan, Korban tersebut harus mengalami meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Berawal si pelaku geram marah mendengar jeritan tangisan korban yang masih korban balita ini, lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
Selanjutnya setelah pelaku lakukan kekerasan terhadap korban yang masih balita ini, korban dibawa kerumah sakit oleh pelaku dan ibu korban ke rumah saudara A yang berada di Cengkareng.
Tambahnya korban dibawa kerumah sakit untuk melakukan pertolongan awal namun akhirnya nyawa si korban tidak tertolong lagi nyawanya meninggal dunia di rumah sakit.
“Pelaku kejadian yang menewaskan balita tersebut berinisial SMD selaku ayah tiri umur 27 tahun yang dimana sudah menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan dengan ibu korban selama 2 bulan,” jelasnya.
Diketahui pelaku SMD juga sebagai residivis yang dimana pernah masuk rutan Salemba terkait kasus narkoba.
Saat ini SMD kembali diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal (26/1/2023) dan harus merasakan kembali dinginnya dibalik jeruji besi.
“Saat ini Polres Jakarta Barat mengamankan sejumlah alat bukti seperti 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek bergambar binatang, 1 buah kasur warna biru, 1 buah koin, 1 buah bantal kecil, 1 buah sarung,” tutupnya