Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Aksi nekat agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diduga bekerja sama melancarkan aksinya menjual gas elpiji tersebut di luar wilayah/ rayon.
Aksi tersebut diketahui dan di pantau langsung oleh lembaga Garda Radjawali (LGR) Selasa (24/1).
Adapun aksi kegiatan bongkar muatnya di perbatasan kota dan kabupaten Pekalongan yaitu disebelah baratnya STIMIK yang masih wilayah kota Pekalongan, dari PT Indika Irinas Jaya dengan bernomor G 8980 CB ,yang beralamatkan jl Raya Nyamok RT 01/RW01 Desa Nyamok Kajen kabupaten Pekalongan dengan pangkalan ilegal yang memakai mobil pickup warna hitam plat nomor R 1692 RT dan setelah itu mobil pickup itu langsung mendistribusikan ke toko yang berada di wilayah kelurahan Bendan dan Podosugih kota Pekalongan.
Dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya bahwa, “aksi kegiatan tersebut sudah berjalan sudah lama sebelum covid 19 pun sudah berjalan, dan kegiatan itu dilakukan hampir setiap jam 5 sore. Terkecuali hari Minggu libur,” ujarnya.
Terpisah, Sugeng berbagai pemilik PT Indika Irinas Jaya waktu ditemui dirumahnya oleh LGR dan awak media menatakan bahwa dirinya tau mengenai kejadian itu.
“Yang Saya tahu bahwa di desa Jeruk ada pangkalan gas elpiji kontrak dengan PT saya, dengan kondisi rumah pangkalan tersebut tidak bisa masuk dan di larang oleh warga setempat. Jadi kita bisa bongkar di jalan raya dan langsung di langsir oleh pangkalan menggunakan Tosa. Adapun kejadian tidak seperti itu nanti dari pihak pangkalan saya dan klarifikasi,” pungkasnya
Deriel selaku satgas dari Pertamina untuk wilayah kabupaten Pekalongan dan Kota Rabu (1/2) waktu dikonfirmasi oleh awak media mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.
“Dengan adanya laporan dari LGR langsung menindak lanjuti ke agen tersebut dan langsung memberikan pembinaan dan teguran supaya tidak terulang lagi dan pembinaan. Kalau toh kedepannya masih terulang lagi dirinya mengambil tindakan tegas dan sanksi,” ujarnya.
Mifta selaku Lembaga Garda Radjawali (LGR) dihadapan media, mengatakan Bahwa sudah jelas diatur oleh Pertamina.
“Untuk pendistribusian secara rayonisasi gas elpiji 3 kg, tujuannya untuk menerbitkan distributor elpiji 3 kg dan menghindari tumpang tindih di pasar sesama agen. Tapi kenyataannya di lapangan malah di manfaatkan dan disalah gunakan oleh agen dan pangkalan. Padahal sudah untuk rayonisasi sudah ada penandaan seperti segela coklat untuk kabupaten Pekalongan dan segel pink untuk kota Pekalongan,” pungkasnya.
Masih dalam keterangannya, “saya akan melaporkan ke Pidsus Kejaksaan kabupaten Pekalongan, Disperindagkop dan ke PT Pertamina supaya di berikan sanksi yang berlaku,” imbuhnya.