Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Lantaran jengkel dan sakit hati, seorang mantan karyawan pengusaha batik terkenal di Kota Pekalongan nekat melampiaskan kekesalanya tersebut dengan merampok rumah mantan bosnya tersebut.
Tidak hanya merampok, Uli Sinaga (29) dibantu rekannya Osi Juanda (36) juga menyekap dan memukuli korban H Khumaidi (54) alias Madoong, lalu membawa kabur uang tunai Rp 350 juta.
Setelah membagi rata uang hasil rampokan, keduanya pun menghilangkan jejak dengan bersembunyi, namun sebelumnya lebih dulu membelanjakan uangnya dengan memborong barang mewah seperti motor, emas dan sejumlah barang elektronik seperti, tv layar datar, mesin cuci, ponsel berbagai merek, play stations serta masih banyak yang lainnya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam kegiatan pers release di Mapolres setempat mengungkapkan kedua pelaku ditangkap tim Resmob di dua lokasi yang berbeda di Semarang.
“Salah satu tersangka yang menjadi otak pelaku perampokan sebelumnya pernah bekerja kepada korban namun diberhentikan dan mengaku jengkel lantaran kerap diberikan beban pekerjaan berlebih atau melebihi jam kerja namun diberi gaji kecil hingga akhirnya merampok rumah korban,” beber Kapolres, Rabu (15/2/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Pekalongan Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sisa hasil perampokan masing-masing Rp 21 juta dan Rp 10 juta berikut barang bukti lainnya hasil dari uang rampokan yang sudah dibelanjakan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.