Terima SK Pensiun dan SK Naik Pangkat, ASN Diminta Lakukan Ini

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKONGAN, JATENG – Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid memyerahkan 9 Surat Keputusan (SK) purna tigas dan 9 SK kenaikan pangkat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). SK berlaku mulai 1 Maret 2023.

Wakil Walikota Salahudin mengatakan setiap ASN pasti akan memasuki masa pensiun karena usia maupun ada hal lain yang tertuang dalam ketentuan yang berlaku.

“Jabatan yang disandang oleh ASN boleh dibatasi masa pensiun namun pengabdian tidak mengenal masa pensiun,” ujar Salahudin Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengabdian bisa dilanjutkan kembaki kepada masyarakat di sekitar ASN tinggal yang sebelumnya tidak sempat dilakukan ketika masih aktif sebagai ASN

Setelah purna tugas menjadi kesempatan ASN melakukan pengabdian tersebut di berbagai bidang dan situasi atau kesempatan di mana masyarakat membutuhkan.

“Mewakili pemerintah Kota Pekalongan, kami mengucapkan selamat dan terima kasih atas pengabdiannya selama ini bagi yang purna tugas dan kami ucapkan selamat bertugas bagi yang naik jabatan,” kata Salahudin.

Salahudin juga berpesan agar ASN yang purna tugas memiliki pengalaman yang sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga jangan pernah berhenti mengabdi.

Ia berharap ASN yang sudah purnah tugas bisa tetap membantu pemerintah Kota Pekalongan mengurangi pengangguran dengan membuka kesempatan kerja bila ada usaha atau bisnis yang digeluti.

“Dan bagi yang naik jabatan atau pangkat agar terus mengasah skil dan kemampuan diri agar kinerjanya terus meningkat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat juga menyerahkan Tabungan Hari Tua (THT) dan
tali asih berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Pos terkait