Diduga Gadaikan Sertifikat PTSL, Oknum Perangkat Desa Di Batang Jadi Buronan Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Seorang peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalipancur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang menjadi korban penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Sertifikat atas nama Yatimah (63) warga yang seharusnya sudah diserahkan kepada penerima sejak 2020 malah digadaikan oleh yang bersangkutan sehingga korban pun dikejar penagih hutang.

“Padahal saya sudah tunggu dua tahun tapi alasan sertifikat belum jadi, eh malah tiba-tiba ditagih hutang Rp 10 juta oleh renternir. Saya langsung syok,” ungkap Yatimah, Senin (13/3/2023).

Yatimah menjelaskan dirinya menjadi peserta PTSL sejak 2020 dan selama dua tahun menunggu belum pernah melihat wujud asli sertifikat miliknya karena memang belum pernah menerima.

Kemudian ada orang tidak dikenal datang ke rumah menagih hutang dengan alasan sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan hutang.

“Karena memang tidak merasa berhutang dan belum pernah menjaminkan sertifikat, saya jadi kaget sekali, kok bisa. Dari pengakuan penagih hutang nama saya telah dicoret dan diganti Turadi atau Pak Carik,” beber Yatimah.

Belakangan diketahui dan diakui sertifikat telah digadaikan oleh Sekdes Kalipancur lalu puluhan sertifikat lainnya juga belum diserahkan ke warga dan saat didatangi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Salah satu korban lainnya, Rofi (30) mengaku pada 2020 telah membayar Rp 800 ribu sebagai peserta PTSL kepada yang bersangkutan untuk memecah dua sertifikat.

Karena ada kesalahan data dan gambar lalu sertifikat dikembalikan untuk dilakukan direvisi namun hingga sekarang tak ada kejelasan lagi.

“Sampai akhirnya saya mendengar ada kabar sertifikat telah digadaikan sehingga warga ramai-ramai menanyakan,” jelasnya.

Kepala Desa Kalipancur Tahroni membenarkan ada puluhan warga mendatangi balaidesa untuk menanyakan kejelasan sertifikat yang belum juga selesai.

“Warga yang merasa belum menerima sertifikat sebelumnya telah membayar kepada Pak Carik,” terang Tahroni.

Disebutkan program PTSl pada 2020 lalu 600 bidang tanah telah dibagikan sertifikatnya namun masih ada sisa yang belum diserahkan sertifikatnya dan ada kemungkinan belum diinput dengan benar hingga muncul masalah.

Sementara itu Sekdes Kalipancur Turadi tidak membantah ada persoalan tersebut namun dirinya siap bertanggungjawab dan akan segera diselesaikan.

“Semuanya sudah ketemu dan ini mau saya selesaikan karena kan aku juga tidak sekarepe dewe. Saya lagi cari uang sebab dari polsek juga minta untuk diselesaikan masalahnya,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *