Keberadaan Judi Gelper Masih Beraktivitas di Zona Merah Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus

BATAM, KEPRI – Hampir seluruh lapisan masyarakat Kepri sudah tidak asing lagi dengan keberadaan Kampung Aceh di Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau yang di cap sebagai Zona Merah.

Sebagaimana pada tiga edisi yang telah di terbitan media Sorot News, perihal keberadaan Judi Gelper tak berizin di Kampung Aceh yang belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum di Kota Batam.

Banyaknya sorotan media dan komentar dari berbagai kalangan mahasiswa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, bahkan anggota DPRD Kota Batam yang meminta pihak pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas kepada pengelola Judi Gelper dan pelaku peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainya yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal disana.

Dari hasil investigasi dan informasi dari jejak digital yang di himpun awak media, ingin melakukan Flashback kenapa kampung aceh di cap sebagai Zona Merah.

Zona Merah yang disematkan kepada Kampung Aceh pasca penggerebekan dipimpin Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, pada 17 Juni 2015 yang menurunkan ratusan personil nya dan berhasil mengamankan 52 orang, terduga tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

Kombes Asep Safrudin saat beliau menjabat sebagai Kapolresta Barelang pada Rabu 10/8/2016 juga sempat melakukan penggerebekan terhadap Judi Gelper di Kampung Aceh.

Selanjutnya Kapolresta Barelang kembali melakukan penggerebekan Judi Gelper Kampung Aceh pada Senin (27/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, pada tahun 2018 tepatnya Minggu (22/4/2018) dini hari Polresta Barelang kembali melakukan penggerebekan pada Judi Gelper Kampung Aceh.

pada hari Jumat (6/9/2019) malam polisi kembali menggerebek judi Gelper kampung aceh, dan terakhir penggerebekan yang di lakukan Kapolresta barelang terhadap aktivitas judi Gelper kampung Aceh pada tanggal 20 Agustus 2022 tahun lalu.

Banyaknya kejadian dan catatan buruk yang terjadi Secara berulang ulang di kampung Aceh yang di duga di lakukan oleh orang yang namanya sudah pernah di berikan Status daftar pencarian orang (DPO) Oleh kepolisian Polresta Barelang.

Sungguh sangat mengherankan lokasi pemukiman yang di huni sekitar 100 kepala keluarga yang terdiri dari RT 03 dan RT 05 RW 14 tersebut memiliki nama yang sangat tersohor dan terkenal Dangan tindakan kriminal nya sehingga mampu membuat aparat kepolisian Polda Kepri dan polrtsat barelang kota Batam terkesan tak berdaya untuk menindak.

Salah satu tokoh agam yang berdomisili di dekat lokasi salah satu Gelper Yang meminta namanya agar tidak di publikasikan sempat meminta bantuan kepada awak media Sorot News agar bisa membantu menyurati Kapolri prihal keberadaan judi Gelper yang bisa merubah prilaku anak anak kami menjadi buruk.

Masih sumber mengatakan, “kalau aktivitas di sini sangat banyak melibatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang memback up, jadi kalau hanya berita yang di terbitkan tidak berpengaruh pak,” ujarnya

Pos terkait