Bangunan kos-kosan Diduga Belum Miliki Izin IMB, Wasdal CKTRP Kecamatan Grogol Petamburan Bungkam

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Iroan Sofyan. 

JAKARTA – Maraknya bangunan yang berdiri kokoh di Jalan Swadaya 1 dan di Jalan Swadaya 2 RT 01 dan RT 03 RW 06 No 1652 dan No 1626 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat tanpa di sertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mungkin sudah menjadi kebiasaan yang rutin dan kerap terjadi.

Bukan kali pertama ini ditemukan, beberapa bangunan diduga tanpa IMB dan dapat dipastikan, ini sudah menjadi tradisi meski berdalih pembangunan itu bagian dari penunjang ekonomi Daerah.

Kendati demikian, pembangunan suatu Daerah dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan bukanlah cerminan masyarakat yang taat hukum, Jelas itu tidak dibenarkan.

Hal itu terbukti banyaknya temuan Bangunan yang tahap pengerjaannya hampir rampung namun tidak mengantongi izin.

Ironisnya, ketika dikomfirmasi pihak terkait dalam hal ini, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Grogol Petamburan, selalu memiliki jawaban yang sama. Kalau pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait informasi yang diterimanya. Dan terkadang enggan berkomentar guna memberikan penjelasan.

Pos terkait