Nekat Jual Bahan Peledak 6 kg, Warga Kota Pekalongan Ditangkap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap penjual serbuk bahan peledak di rumahnya. Pelaku merupakan warga Kelurahan Setono bernama bernama Muslikh (34).

Bacaan Lainnya

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk bahan peledak seberat 5 kilo yang dikemas plastik ukuran setengah kilo sebanyak 11 bungkus.

Masih di rumah pelaku, polisi juga menemukan lagi 5 bungkus plastik kecil berisi serbuk bahan peledak ukuran 1 ons yang siap dijual.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat pers realese mengungkapkan pelaku membeli bahan peledak tersebut dari seseorang di Jawa Timur.

“Jadi bahan peledak ini dibeli secara online lalu dikirim melalui jasa pengiriman paket,” ujar Kapolres, Rabu (29/3/2023).

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Bunyi UU nya barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, bahan peledak jenis bubuk mercon atau mesiu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup,” Jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *