Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIB Padang Sidempuan Bersyukur di Hari Idul Fitri 1444 H

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, maka dengan itu 556 orang Warga Binaan yang beragama Islam pada Lapas kelas IIB Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara mendapatkan Remisi, Sabtu (22/4/2023).

Acara penerimaan remisi Idul Fitri kali ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan scara Virtual,
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Kelas IIB Japaham Sinaga menjelaskan, “Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya,” Jelas Japaham.

“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padang sidempuan dan diberikan secara virtual,” tambah Japaham.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Pos terkait