Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – baru – baru ini masyarakat dihebohkan dengan pengakuan seorang aktor ternama yang menguak dan menyebut diduga ada anak Menteri yang masih aktif saat ini sedang menguasai bisnis narkoba di Lapas.
Perlu diketahui hal itu berapa waktu lalau terlihat diungkapkan oleh aktor senior Tio Pakusadewo dalam sebuah salah satu tayangan Podcast yang beredar di media sosial.
Tio Pakusadewo selanjutnya mengatakan diduga banyak sekali monopoli bisnis di dalam Lapas, termasuk bisnis narkoba.
Menurut mantan narapidana kasus narkoba itu, bisnis didalam Lapas itu dikuasai oleh satu perusahaan diduga milik anak seorang Menteri yang masih menjabat saat ini.
Bahkan Tio juga mengungkapkan ada pabrik narkoba didalam Lapas.
Namun Tio Pakusadewo tidak mau menyebutkan nama Menteri tersebut.
Kendati demikian, anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yakni, Yamitema Laoly mendadak jadi perbincangan publik setelah namanya diduga terkait monopoli bisnis didalam Lapas.
Diungkapkan, bahwa monopoli bisnis di Lapas itu melibatkan sebuah yayasan dibawah sebuah perusahaan terkait dengan seorang anak Menteri.
Lebih jauh Tio menyebutkan bahwa Kalapas dan Sipir juga terlibat didalam bisnis tersebut.
Pernyataan Tio Pakusadewo itu dilansir dari akun youtube milik Uya Kuya.
Kemudian video itu diunggah ulang oleh akun twitter Partaisosmed yang mempertegas anak Menteri yang dimaksud.
Menurut akun ini, anak Menteri yang dimaksud adalah Yamitema Laoly, anak dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM saat ini.
Akun ini juga mengungkap, Cira Pondation adalah sebuah yayasan dibawah PT Natur Palas Indonesia yang memonopoli bisnis koperasi dan kantin didalam sejumlah Lapas besar di Indonesia.
Yamitema Laoly tercatat sebagai Charman di PT Natur Palas Indonesia tersebut.
Monopoli bisnis ini hanya membuat produk-produk makanan dan minuman tertentu saja yang bisa beredar di Lapas.
Kondisi ini menjadi ironis karena Yasonna Laoly merupakan Menteri Hukum dan HAM yang menjabat sejak 2014 dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.