Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PAPUA BARAT DATA – Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Tambrauw yang dilaksanakan di Hotel Vega Kilometer 7 Gunung, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Senin (22/05/23).
Penyerahan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya DR. Drs, Muhammad Musa’ad M.Si terhadap Pj. Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu, S.Hut MM.
Pj. Gubernur Papua Barat Daya DR. Drs, Muhammad Musa’ad M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam surat keputusan Mendagri No. 100.2.3/1219 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Tambrauw. Engelberthus Gabriel Kocu S.Hut MM kembali diberikan kepercayaan oleh Mendagri untuk memimpin Kabupaten Tambrauw dengan masa jabatan 1 tahun guna mensukseskan Pemilu 2024.
Ia juga meminta Pj. Bupati Tambrauw harus dapat mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, mengurangi jumlah pengangguran terbuka dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta Inrasionya.
Ia pula menyampaikan bahwa Pj. Bupati Tambrauw langsung melaksanakan konsolidasi yang bersinergi dengan semua pihak.
“Kita harus tinggalkan pola dan model kita yang lama yang tidak bersinergi sehingga Kabupaten jalan sendiri, begitupun Provinsi jalan sendiri”,pinta Pj. Gubernur Papua Barat Daya.
“Tugas dan Fungsi Pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat, melaksanakan pembangunan diberbagai bidang dan peningkatan pemberdayaan masyarakat,” jelas Musa’ad.