Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Kapal Tanker Indian Partnership yang karam pada hari senin tanggal 24/04/2023 yang lalu di Kepulauan Misol Timur Kabupaten Raja Ampat wilayah perairan Kabupaten Sorong Selatan. Kapal tersebut bermuatan bahan Material Bouskit.
Dalam proses bongkar muat, pihak manajemen Kapal Indian Partnership, sudah melakukan rapat dan pertemuan guna mencari solusi penyelesaian penyelamatan isi muatan Kapal.
Ketua Koperasi TKBM Klayum Pelabuhan Sorong, Yoppy Raunsai saat ditemui awak media diruang kerjanya, selasa (13/06/23) mengatakan, belum lama ini, Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Teminabuan, Tim Selam atau Tim Penyelamat dan Koperasi TKBM diundang untuk pertemuan guna pekerjaan pemuatan bahan material yang direncanakan akan dipindahkan ke Kapal yang sudah didatangkan dari luar ke Misol. Bahwasanya menurut aturan yang berlaku sudah barang tentu pihak Koperasi TKBM Klayum Pelabuhan Sorong yang sudah memenuhi syarat sertifikasi yang akan mengerjakan pekerjaan pemindahan bahan material tersebut.
Lanjutnya, menjelang hari yang sudah ditentukan oleh para pihak yang berkompeten, saya selaku Ketua Koperasi TKBM mendapatkan informasi bahwa pihak UPP Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak Agen Kapal. Sehingga menurut informasi yang kami peroleh pihak Agen Kapal telah mendatangkan para tenaga kerja bongkar muat dari luar Sorong.
Dengan adanya informasi tersebut, saya selaku Ketua Koperasi TKBM merasa kaget dan heran, sebab apa yang sudah dibicarakan secara profesional bersama pihak terkait kenapa berubah, ucap Yoppy Raunsai.
“Jika mengacu pada aturan regulasi yang ada, hal ini sudah salah dan selaku Orang Asli Papua (OAP) merasa dilecehkan karena para pihak tidak menghargai dan mengikuti aturan yang berlaku”, tandas Yoppy Raunsai.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Surat Keputusan Bersama, 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Hal itu jelas pada pasal 9 dan pasal 14. Maka dengan dasar ini, kami para Koperasi TKBM Pelabuhan Sorong telah membuat Surat Pemberitahuan ke pihak Kepolisian untuk aksi bongkar muat yang akan dilakukan diatas Kapal Indian Partnership yang Karam di Misol Timur,” beber Yoppy Raunsai.
Ia menambahkan bahwa, “aksi demo damai yang akan dilakukan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Sorong bertujuan guna para pihak terkait bisa membuka mata dan hati, agar pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan oleh Koperasi TKBM Klayum Pelabuhan Sorong, bukan tenaga yang didatangkan dari luar,” tegas Yoppy Raunsai.