Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Pembangunan bermasalah terkesan banyak diwilayah Jakarta Barat seperti bangunan di Jalan Swadaya 1 RT 01 RW 06 No 1626, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan yang diduga tanpa (IMB), yang rencananya akan dibangun kos kossan 3 lantai patut diduga melanggar, tidak sesuai dengan peruntukan. Bangunan itu terlihat lepas dari pengawasan dan tindakan pejabat terkait.
Diduga Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah menerapkan standart ganda dalam melakukan tupoksinya, akibatnya tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran aturan sesuai dengan perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24, Ayat (1), Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RT/RW, RDTR, Peraturan zonasi dan atau panduan rancang kota. (2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk, (a). Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan. (b). Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antara bangunan gedung dan jarak as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
Pasalnya, pembangunan bermasalah yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peraturan Daerah (Perda) nomor : 7 Tahun 2010 tentang Bangunan ini terkesan dicuekin alias terlihat luput dalam pengawasan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Hal ini patut dipertanyakan, Ada Apa???
“Parah banget, masa iya ngawasin bangunan jelas-jelas secara kasat mata kelihatan begitu pada tutup mata,” cetus Andoy, Ketua Ormas BPKB Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Minggu (02/07/2023).
Hal senada juga diungkapkan LBH Ormas Bang Japar Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan yang biasa dipanggil Bang Anto, dia mengaku miris melihat kinerja petugas Sudin CKTRP Jakarta Barat yang terkesan tutup mata dan telinga.
“Kinerja mereka itu bukannya lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan bangunan, tapi diduga sudah pada masuk angin,” tandasnya.
Semestinya, kata dia, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi jangan diem saja. Tugaskan Inspektorat untuk mengecek kinerja petugas Sudin CKTRP Jakarta Barat apakah sudah menjalankan tupoksi. Karena banyak bangunan melanggar yang tidak diusulkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bongkar ke Satpol PP Jakpus.
“Saya sudah sering kali mengkritik supaya copot atau ganti petugas CKTRP yang main mata dengan pemilik atau pemborong nakal karena jika dibiarkan akan bertambah menjamur pembangunan bermasalah di Jakarta Barat,” tegasnya.