Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto.
SURABAYA, JATIM – Rumah bos PT Cahaya Angkasa Abadi (CAA), mendiang Soesanto Hadiprajitno, di Jalan Kertajaya Indah Nomor 28 seluas 1.040 meter persegi dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (03/08/2023).
Rumah itu menjadi salah satu jaminan utang PT CAA senilai Rp 450 miliar. Setelah perusahaan produsen lampu itu pailit, bank lantas melelangnya. Lelang rumah itu dimenangkan Susanto dengan harga Rp 23,9 miliar.
Susanto lantas membuat kesepakatan dengan Soesanto. Pengacara Susanto, Davy Hindranata, menjelaskan, dalam kesepakatan itu, Soesanto akan mengosongkan rumah tersebut setelah Susanto memberikan kompensasi.
”Tetapi, termohon malah mengajukan gugatan perlawanan,” kata Davy di sela pelaksanaan eksekusi, Kamis.
Gugatan perlawanan itu diajukan dua anak Soesanto, Runi Hadiprajitno dan Siani Hadiprajitno, setelah ayahnya meninggal. Mereka mengajukan gugatan tersebut untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang pertama.
Namun, gugatan dua anak mendiang Soesanto itu tidak dapat diterima hakim. Hingga kemudian, Susanto sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi yang kedua. ”Waktu pelaksanaan eksekusi sudah ditetapkan. Hari ini (kemarin, Red) sudah tuntas, selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Nasmid Idris, pengacara Runi dan Siani, menyatakan bahwa gugatan perlawanan itu diajukan karena Soesanto yang membuat kesepakatan dengan Susanto lebih dulu meninggal.
Karena itu, kesepakatan pelaksanaan eksekusi tersebut batal demi hukum. Sebab, salah satu pihak telah meninggal. Selain itu, dua anak Soesanto belum siap mengosongkan rumah tersebut setelah ayahnya meninggal.
”Kami lantas mengajukan perlawanan. Mohon waktu karena papanya meninggal setelah membuat kesepakatan,” tutur Nasmid, Kamis.
Menurut Nasmid, rumah itu turut masuk menjadi jaminan utang PT CAA di bank swasta yang mencapai Rp 450 miliar. ”Seluruh aset pribadi menjadi jaminan untuk fasilitas kredit yang diterima PT Cahaya Angkasa Abadi, termasuk objek rumah ini,” ungkapnya.
Kini dua anak Soesanto akan mengajukan banding terhadap gugatan perlawanan mereka di Pengadilan Negeri Surabaya yang kandas. Nasmid tidak sepakat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan gugatan kurang pihak.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa semua ahli waris sebanyak lima orang harus mengajukan gugatan. Kalau dari kami, cukup diwakili dua anak saya sudah cukup,” ujar Nasmid.