Diduga Lemahnya Pengawasan TPM Pengerjaan P3-TGAI Desa Sindang Karya Terkesan Amburadul

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – TPM adalah Tenaga Pendamping Masyarakat dan tugasnya Melakukan Pendampingan P3A dan/GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3-TGAI, tapi ironisnya diduga kuat karena kurangnya pengawasan dari TPM dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berada di Kampung Wangun Desa Sindang Karya Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang provinsi Banten, titik lokasi D.I (Daerah Irigasi) Cimenes Nama Kelompok P3A Karya Maju. No.PKS:HK.02.03/339/PKS/Az.05.3/VII/2023. Dengan nilai kontrak Rp. 195.000.000,-(Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tahun anggaran 2023. Terlibat Diduga asal jadi.

Pasalnya, waktu Awak media dan salah seorang Aktivis Pandeglang turun langsung ke lokasi kegiatan Program P3-TGAI di Desa Sindangkarya pada-14-08-2023, tampak terlihat jelas disinyalir dalam pengerjaannya Telah Menyalahi dari konstruksi tehnik pemasangan batu pondasi saluran irigasi P3A, diduga dalam peletakan batu pertama tidak menggunakan Paran pasir urug yang biasanya dengan ukuran 0,5cm serta tidak adanya adukan pasir dan semen, batu. Terlihat hanya disusun sedemikian rupa lalu nantinya baru ditaruh adukan semen. Dan lebih tragisnya lagi air yang menggalir tidak di bendung lagi.

Umaedi, Salah satu Aktivis Pandeglang mengatakan, “sungguh teragis ini program Pemerintah yang dikeluarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang menerima manfaatnya langsung adalah masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menikmati manfaat dari program ini dengan maksimal kalau dalam pelaksanaan pengerjaannya sudah tidak benar. Apakah bisa kekuatan bangunan P3A ini bisa bertahan minimal 5 tahun,” tuturnya.

Lanjut Umaedi, “terus kemana saja ini Tenaga Pendamping Masyarakat, ko bisa kecolongan seperti ini. Mereka sudah di gaji oleh Negara. Jangan makan gaji buta, kerja dong. Kalo seperti inikan yang dirugikan bukan hanya Negara tapi Masyarakat juga sebagai penerima manfaatnya. Ini tak bisa di tolerir karena disinyalir pengerjaan bangunan P3A ini dari awal sudah salah. Jadi harus bongkar semua,” tegasnya.

Saat awak media dan Umaedi menyambangi Ketua Kelompok P3A inisial (JN) di kediamannya ia mengatakan, “ya saya mah hanya ketua kelompok saja. Anggaran ini saja Sudah dipotong untuk Dinas sebesar 30% dan ada lagi 10% untuk administrasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari total seratus sembilan puluh lima juta. Baru turun tahap pertama 70%, total seratus tiga puluh lima juta. Sisanya nanti di tahap kedua. Tapi untuk pemotongan yang total keseluruhan 40% sudah di potong semua. Dan saya menyerahkannya uang yang 30% untuk setoran ke Dinas kepada saudara inisial (Aj) dan yang 10% untuk LPJ saya serahkan uangnya kepada salah satu oknum TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) yang bertugas di kegiatan P3-TGAI di Desa ini,” tuturnya dengan nada memelas.

Umaedi, selaku Aktivis Pandeglang Angkat bicara, “Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Balai Besar maupun Oknum TPM, bila benar yang diucapkan kelompok P3-TGAI di Desa Sindangkarya tersebut,” katanya.

Lanjut Umaedi mengatakan, “pantas saja pelaksanaan pekerjaan P3TGAI tersebut amburadul semaunya, karena anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah ternyata tidak terserap sepenuhnya kepada kegiatan tersebut, malah dijadikan ajang mencari keuntungan semata. Dan yang mirisnya lagi, diduga kuat material batunya membeli dari lokasi yang tidak jauh dari kegiatan pekerjaan P3-TGAI tersebut dan disinyalir Tambang batu tersebut ilegal dan kualitas batu tidak memenuhi standar yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.

Salah satu pekerja yang identitasnya di sembunyikan mengatakan kepada awak media ini, “ini kalo batunya beli, tapi kami gali sendiri. Dan lokasi tanah batu ini punya seorang anggota dewan,” katanya.

Tokoh Anggota Dewan yang disangkakan oleh salah satu pekerja bahwa ia yang memiliki lahan galian batu tersebut saat di konfirmasi oleh Umaedi Via pesan WhatsApp mengatakan, “memang lokasi itu dulu punya saya tetapi tahun 2018 sudah saya jual ke inisial (H.A) dan tangkap saja, proses hukum itu galian liar. Apalagi itu merusak sampai hampir ke jalan A,” tegasnya.

Dan sampai berita ini diterbitkan pihak pihak Dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.

Pos terkait