Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Amankan Kurir Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang hendak bertransaksi. Kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kedapatan membawa 104,2 gram sabu.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami menerima informasi bahwasannya akan ada transaksi narkoba di Jalan Kusuma Bangsa,” ujar Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno di Mapolres, Jum’at (8/9/2023).

Pihaknya kemudian langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah dilakukan penangkapan didapati barang bukti sabu seberat 104,2 dari tangan tersangka.

Tersangka sendiri diamankan bersama barang bukti sabu dan sebuah sepeda motor Honda Supra di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru.

“Tersangka berinisial HB (27). Yang bersangkutan mengaku disuruh mengambil barang yang dikirim dari Solo,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut te
rsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2029 Tentang Naroktika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup kurungan,” tutup AKP Budi.

Pos terkait