Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muh. Saparudin.
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi diminta agar tak lagi menempuh cara-cara yang unprocedural atau jalur ilegal. Sebab saat ini pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memiliki perjanjian pemberangkatan PMI dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Dibukanya penempatan PMI di sektor PLRT tujuan Arab Saudi menggunakan konsep “one channel system” atau sistem satu kanal, mirip seperti pola perekrutan PMI ke Malaysia yang sudah mulai berjalan sejak tahun kemarin. Pola baru ini diterapkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.
Ini upaya Pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam sampai ke Kapolri angkat bicara dengan keras untuk tidak dibolehkan memproses PMI secara unprocedural atau ilegal. Dan harus diberantas.
“Sekarang ini kan yang kita cegah adanya PMI yang ilegal melalui perdagangan orang. Karena itu, Menko Polhukam termasuk Kepolisian melakukan pengawasan yang ketat untuk menekan jangan sampai terjadi (perdagangan orang), sehingga tidak lagi ada korban,” terang Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat merespon pertanyaan awak media pada keterangan persnya di Kepri, Kamis (8/6/2023).
Seperti yang sudah terjadi, dimana PMI atas nama Rahma yang beralamat di Kp. Cikupa Rt. 005/003 Desa Cikelat Kecamatan Cisolok, Sukabumi Jawa Barat, yang diberangkatkan mengatasnamakan PT. Anugrah Sumber Rezeki, dinegara penempatan Arab Saudi yang direkrut oleh Sponsor Sulaiman asal Sukabumi.
Sama seperti Rahma, Apriyanih yang juga di berangkatkan oleh tim Ibu Ani PT. Anugrah Sumber Rezeki, yang sampai hari ini sudah berproses sampai 4 bulan belum pulang ke Indonesia juga. Apriyanih yang diberangkatkan secara tidak berprikemanusiaan karena dalam keadaan sakit, dipaksa terbangkan ke Riyath. Dinegara penempatan kembali sakit dan sering kabuh, mala pihak PT nya bernama Ibu Ani menyuruh Apriyanih kabur dari Majikan nya, sangat tragis dan mengundang masalah baru buat PMI dan Pemerintah.
Baca juga : Diduga Mafia Trafficking, PT. Anugrah Sumber Rezeki Membandel.
Patut diduga PT. Anugrah Sumber Rezeki adalah Sindikat TPPO yang mengatasnamakan PT atau diduga Oknum Sindikat berlindung di PT Anugrah Sumber Rezeki, karena tidak ubahnya pemain Sindikat Kaki Lima. Mereka bisa menempatkan PMI tetapi tidak bisa memulangkan PMI yang bermasalah di negara penempatan, termasuk menyalurkan PMI secara unprocedural alias Ilegal, dimasa Moratorium.
S.Ranex, selaku Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga di Forum Kader Bela Negara Pusat binaan Kemhan RI kembali angkat bicara terkait sejumlah PT yang diduga sarang Mafia atau Sindikat Trafficking TPPO dengan tegas mengatakan akan segera melaporkan sejumlah PT dan Oknum yang datanya sudah dipegang.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan sejumlah PT dan Oknum yang diduga Sindikat, berdasarkan data pengaduan yang kami pegang, ke TPPO,” katanya tegas.