Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan membuka penerimaan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Total ada 142 formasi PPPK yang akan mengisi kebutuhan tenaga pendidik, tenga kesehatan dan tenaga teknis.
“Dari 142 formasi itu terdiri 105 guru, 4 nakes dan 33 tenaga teknis,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anita Heru Kusumorini, Rabu (14/9/2023).
Ia mengungkapkan usulan 170 tenaga PPPK ke Kemenpan RB hanya disetujui 142 formasi dan itupun untuk tiga jenis formasi jumlahnya hanya 50 persen yang disetujui.
Adapun rincian usulan nakes dari 5 menjadi 4, kemudian dari 60 formasi tenaga teknis disetujui hanya 33. Lalu untuk formasi guru semua disetujui.
“Untuk formasi jabatan di kelurahan kami usulkan namun tak satupun disetujui oleh Kemenpan-RB,” jelas Anita.
Anita membeberkan formasi tenaga teknis ada beberapa jabatan seperti Pranata Kehumasan, Pranata Komputer, Pranata SDM Aparatur,
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian ada Asisten Statistisi dan sejumlah jabatan di Pemadam Kebakaran (Damkar) berbagai katagori seperti level Pemula, Pratama maupun Terampil dari jenjang pendidikan SMA, D3, hingga S1.
Sedangkan jadwal penerimaan PPPK 2023 akan diawali dengan pengumuman seleksi pada 16-17 September 2023, kemudian
Pendaftaran Seleksi dari 17 September hingga 6 Oktober 2023.
“Setelah itu dilanjutkan seleksi administrasi disusul pengumuman hasil seleksi administrasi, lalu ada lagi masa sanggah dan pengumuman Pasca masa sanggah,” paparnya.
Ada lagi tahapan untuk mengetahui jumlah peserta yang berhak memgikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT), kompetensi teknis dan pembagian lokasi tes CAT.
Lalu untuk seleksinya dijadwalkan dari 5-29 November 2023. Bila ada seleksi tambahan untuk jabatan fungsional tertentu diberi kesempatan 10 November hingga 1 Desember 2023. Kemenpan RB, BKN dan Kementerian Kesehatan sedang menyiapkannya.
Anita menambahkan formasi tenaga guru tinggal mengambil dan memasukan para guru honorer yang lolos passing grade dalam pengadaan P3K Pemkot Tahun 2022 lalu.
Sementara formasi nakes syaratnya pelamar sudah masuk dalam sistem pendataan non ASN di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dari Kementerian Kesehatan RI.
Rencananya Pemkot Pekalongan mematok syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 selain formasi nakes. Untuk nakes IPK minimal 3,00. Formasi SMA syarat nilai ujian sekolah masih dalam pertimbangan dan pembahasan oleh panitia seleksi.
“Kami diminta mengoptimalkan dan merampungkan yang sudah lolos passing grade. Sedangkan PPPK harus ada pengalaman kerja minimal 2 tahun, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja harus sesuai dengan posisi yang dibutuhkan,” tutup Anita.