Kejari Tomohon Incar Dugaan Kasus Proyek Fiktif IPAL Tinoor Lahendong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar. 

TOMOHON, SULUT – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Tinoor dan Kelurahan Lahendong tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif diincar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, sebab hasil konfirmasi wartawan Sorot News dengan Kajari Tomohon Alfonsius Loe Mau, SH, MH, jawabannya dalam kurun waktu dekat pihaknya segera turun melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Alfonsius Loe Mau, SH, MH menyatakan, informasi proyek yang diduga fiktif ini menjadi perhatian serius untuk dilakukan penyelidikan.

“Terima kasih, kepada teman wartawan yang sudah terlibat dalam rangka kontrol sosial dan pengawasan atas dugaan kasus tipikor yang terjadi di wilayah Kota Tomohon,” sebut Alfonsius, Rabu (4/10/2023) di ruang kerjanya.

Menurutnya, tim Kejari segera turun lapangan melakukan Pulbaket dan jika terbukti benar proyek fiktif tentu menjadi polemik dan sangat disesalkan.

“Dilakukan dahulu pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan, karena ini baru pra duga. Kalaupun benar menjadi tanda tanya masakan diera sekarang masih saja ada proyek fiktif,” terang Alfonsius, putra asli dari Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur).

Begitu juga baginya, fokus pemeriksaan terkait ketersediaan lahan dalam rangka kepentingan penyelidikan atau dicek anggaran sudah dicairkan apa belum.

Namun begitu, misalkan terungkap fakta berarti kasusnya sungguh keterlaluan karena pejabat bersangkutan sudah digaji bahkan menerima tunjangan dari negara.

“Kami tak luput dari pengawasan, bukannya target penuntasan kasus dugaan tipikor tetapi minimal setahun harus ada program yang kami selesaikan,” sambungnya.

Lebih jauh diutarakannya, berikan kami waktu untuk bekerja agar leluasa melakukan penyelidikan yang dimulai dari awal untuk mengungkap fakta disertai alat bukti akurat untuk dipertanggungjawabkan.

“Selain proyek IPAL, ada proyek lainnya yang sementara kami seriusi tapi sabar nanti ada waktunya digelar penetapan tersangka,” ketusnya yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Ibu Kota Jakarta.

Kendati demikian tambahnya, kami merasa dilema ketika melakukan penindakan kasus tipikor. Adakalanya kerugian negara jumlahnya kecil tapi biaya penyelidikan hingga penyidikan dari awal hingga berakhir biaya penuntasan kasus lebih besar dari kerugian negara.

“Tetap kami tuntaskan meski ada pertimbangan kemanusiaan, semisal kekurangan volume dianjurkan digenapi. Dikenakan sangsi TGR wajib terbayarkan,” urainya.

Diketahui, hasil investigasi wartawan Sorot News, dikedua Kelurahan Tinoor dan Lahendong terpantau tidak ada tanda-tanda pengerjaan proyek IPAL. Hal ini turut dikuatkan dengan pengakuan masyarakat maupun perangkat di dua kelurahan yang dimaksud.

Informasi diperoleh Sorot News, proyek ini ditender dengan menggunakan sistem Swakelola Pembangunan IPAL Skala Permukiman di Kelurahan Tinoor dan Kelurahan Lahendong tahun 2022 banderol Rp. 1,1 miliar. Sedang KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) di Kelurahan sebagai pelaksana pekerjaan.

Pos terkait