Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
MANADO, SULUT – Tudingan Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko, sehubungan Kadis Perkim Kota Manado Piter Eman tidak ada etikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara, hasil temuan TGR LHP BPK RI Perwakilan Sulut jumlah Rp. 1.216.064.688 dibantah Piter Eman ketika dikonfirmasi Sorotnews.co.id, Selasa (10/10/2023) di ruang kerjanya.
Menurut Piter Eman, seharusnya tuduhan Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko terhadap dirinya wajib disertai bukti akurat, sebab kinerjanya sebagai Kadis Perkim sudah sesuai menindaklanjuti instruksi BPK.
“Misalkan minta bukti lengkap administrasi termasuk berita acara pengembalian TGR silahkan konfirmasi di Inspektorat” tegas Eman seraya memperlihatkan arsip bukti 1 item kwitansi pelunasan TGR pekerjaan fisik di Kecamatan Tikala.
Anehnya saat menunjukan bukti kwitansi pelunasan, Piter Eman terkesan tidak transparan lantaran hanya jumlah angka yang diperlihatkan, tetapi seharusnya perlihatkan kwitansi seluruhnya secara terbuka. Apalagi hasil temuan TGR LHP BPK RI bukan hanya di Kecamatan Tikala namun ada temuan 4 paket lainnya proyek fisik Dinas Perkim tahun 2022 silam.
Lebih jauh disampaikannya, setoran uang ke Inspektorat dibarengi bukti administrasi, karena kinerja kami selalu dikontrol BPK apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Jadi mekanisme Pemkot Manado sudah berjalan, kalau kami tidak menindaklanjuti tentu ada teguran dari Inspektorat.
“Kalau ingin peroleh data lengkap sebagai bukti adninistrasi silahkan ke Inspektorat, sebab hasil temuan TGR BPK RI itu bukan hanya di Dinas Perkim tapi ada temuan di SKPD lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut ungkapnya, adalah hal yang wajar dan Pemkot Manado diapresiasi karena tugas BPK periksa penggunaan uang negara manfaatnya dipakai untuk apa akan tetapi misalkan ada hal yang tidak sesuai, BPK berikan teguran dan kami wajib tindaklanjuti. Jadi bukannya hasil pemeriksaan BPK disetarakan dengan pemeriksaan APH, sebab pemeriksaan BPK rutin berjalan 1 tahun 3 kali.
Sebagaimana informasi yang dirangkum dari pegiat anti korupsi Robby Wangko berapa hari lalu, berdasar data yang diperoleh melalui temuan TGR LHP BPK RI tahun 2023, telah terjadi kerugian keuangan daerah melalui empat proyek pekerjaan fisik tahun 2022 Dinas Perkim Kota Manado, jumlah kerugian mencapai 1,380 Milyar. Belum lagi TGR Disperindag Kota Manado jumlah capai 1,9 Milyar. Jika ditotal jumlah keseluruhan TGR ke-2 Dinas angkanya sekitaran 3,1 Milyar.
“Kami sudah laporkan praduga kasus korupsi atas kerugian keuangan negara Dinas Perkim Kota Manado bulan Juli 2023 ke Kejati Sulut,” sebut Robby Wangko, Jumat (6/10/2023) di Manado.
Bagi aktivis vokal ini, BPK RI memberi waktu Dinas Perkim Kota Manado mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), namun setelah melewati limit waktu, rupanya Kadis Perkim Piter Eman tidak ada etikad baik mengembalian kerugian keuangan negara. Makanya kami laporkan ke Kejati Sulut agar kasusnya diproses masuk keranah hukum.
Dilain pihak, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar dimintai konfirmasi, hasil temuan LHP BPK RI terkait TGR Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado berkata, kami sementara lakukan pengumpulan data dan pihaknya sudah pernah terlibat pembicaraan langsung dalam pertemuan dengan Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko.
“Sesuai tahapan, kami sementara melakukan pengumpulan data dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” beber Hijran Safar Jumat pekan lalu di Kantor Kejari Manado.
Hanya saja menurutnya, ke-2 Dinas sudah melakukan kewajiban mengembalikan TGR ke kas negara.
Ketika dikonfirmasi apakah ada bukti administrasi pengembalian kerugian keuangan negara, dengan nada tinggi Hijran Safar terkesan membela diri sambil mengucapkan, jawaban dari Kejari Manado, bahwa dua Dinas sudah menyelesaikan TGR hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Sulut.
“Saya Kasi Intel Kejari Manado, kamu wartawan jangan terkesan nantinya ada pemberitaan bersifat tendensius, artinya kasus ini sudah mau ditutup karena sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara,” tutur Hijran Safar.
Lebih jauh disampaikannya, intinya setelah sudah ada pengumpulan data dan TGR sudah dikembalikan, kami siap membuat laporan kendati ada temuan atas kerugian.
“Atas pengembalian TGR dari Dinas Perkim dan Disperindag kasusnya sudah tidak kami lanjutkan alias bakal dihentikan dan kami akan informasikan kepada pelapor Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko,” tukas Hijran Safar.