Catatan Kecil Agus Minardi Tentang Feminisme Murni

Laporan wartawan sorotnews.co.id : AM/Red.

MUNA, SULTRA – Feminisme (berasal dari kata feminin dalam bahasa Prancis) adalah sebuah kata sifat yang berarti “kewanitaan” atau menunjukkan sifat perempuan. Feminisme merupakan aliran pergerakan wanita yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Gerakan dan ideologi yang bertujuan untuk mencapai tingkat gender yang bernaung pada hak asasi manusia

Feminisme adalah serangkaian gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi yang memiliki tujuan memperjuangkan hak-hak wanita dengan menetapkan kesetaraan pada aspek politik, ekonomi, pribadi, dan sosial dari dua jenis kelamin

Feminisme menggabungkan posisi bahwa masyarakat memprioritaskan sudut pandang laki-laki dan bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil di dalam masyarakat tersebut. Upaya untuk mengubahnya termasuk dalam memerangi stereotip gender serta berusaha membangun peluang pendidikan dan profesional yang setara dengan laki-laki

Sejarah feminisme

Gerakan feminisme dimulai sejak akhir abad ke-18 dan berkembang pesat sepanjang abad ke-20 yang dimulai dengan penyuaraan persamaan hak politik bagi perempuan

Tulisan Mary Wollstonecraft yang berjudul A Vindication of The Rights of Woman dianggap sebagai salah satu karya tulis feminis awal yang berisi kritik terhadap Revolusi Prancis yang hanya berlaku untuk laki-laki namun tidak untuk perempuan

Satu abad setelahnya di Indonesia, Raden Ajeng Kartini ikut membuahkan pemikirannya mengenai kritik keadaan perempuan Jawa yang tidak diberikan kesempatan mengecap pendidikan yang setara dengan laki-laki, selain dari kritik terhadap kolonialisme Belanda

Di akhir abad ke-20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar

Walaupun pendapat feminis bersifat pluralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriarki. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh ideologi pembuat keputusan, dan ideologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita

Patriarki dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesetaraan gender. Kesetaraan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.

Pos terkait