Debt Collector Wom Finance Tarik Motor Tanpa Surat Fidusia, Langgar UU Fidusia

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

MAKASSAR, SULSEL – Sebagai debt Collector Wom Finance tidak bisa menunjukkan bukti yang akurat menarik kendaraan motor beroda dua merek Honda Scoopy hitam yang bernomor Polisi : DD 5923 LH, ditarik di tengah jalan Hertasning dari komsumen atas nama Ficky Al Muharram yang sedang beraktifitas sebagai driver Maxim di Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).

Ficky yang sedang mencari nafkah di tengah jalan, diberhentikan oleh salah satu Debt Collector Wom Finance dan diarahkan ke kantor WOM Finance yang beralamatkan di jalan Penganyoman Cabang Makassar, dengan alasan mengambil surat perjanjian pembayaran angsuran yang ke 18.

Ternyata sampai di kantor Wom Finance, Debt Collector hanya memberi surat kepada komsumen yang bernama ficki Al Muharram, yang bunyinya surat penitipan kendaraan yang ber nopol : DD 5923 LH.

Bukan itu saja Debt Collector meminta juga kunci, STNK dengan alasan mencocokkan.
Ternyata Debt Collector menyita STNK sama kunci juga motor.

Saat dikonfirmasi wartawan Sorot News ke kantor Wom Finance Cabang Makassar tersebut terkait dugaan pengambilan paksa kendaraan dan surat STNK kendaraan tersebut, salah satu staf kantor mengatakan surat Fidusia sudah ada. Surat-surat lain nya juga.

Namun ternyata komsumen yang bernama Ficky Al Muharram kepada Sorot News mengatakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan yang bernomor Polisi DD 5923 LH. Setelah meninggalkan kantor Wom Finance cabang Makassar.

Burhanuddin sebagai pemilik kendaraan yang bernomor Polisi DD 5923 LH, langsung melapor kekantor Polisi Polrestabes Makassar, dengan delik aduan dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh Debt Collector

“Ini namanya Perampasan secara paksa. Mereka Debt Collector itu mengada ada. Karena tidak bisa menujukannya surat Fidusia dari Pengadilan Makassar,” kata Burhan.

Saat kendaraan ditahan oleh Debt Collector Ficky menghubungi orang tuanya sebagai pemilik kendaraan merek scoopy hitam tadi. Dan Burhan selaku pemilik kendaraan  tersebut membuat laporan ke Polisi, dengan nomor : STBL /2221/X/2023/polda sul-sel/ Kopolrestabes Makassar.

Menurut Burhanuddin sempat menelfon kekantor Wom Finance cabang Makassar menggunakan Hp anaknya Ficky, anak dari pelapor kendaranan yang dirampas dan mempertanyakan kenapa tidak ada surat teguran pertama atau kedua. Tiba-tiba motor yang bernomor Polisi DD 5923 LH langsung di tarik begitu saja dan disimpan.

“Anak saya Ficky Al Muharram saat pulang kerumah dari kantor Wom Finance tidak membawa Surat Fidusia dan Surat Penarikan atau Surat Teguran ataupun Surat Penyitaan kendaraan dari Pengadilan. Ini sdh jelas perampasan dengan paksa. Ini jelas melanggar UU Fidusia Dept Collector dan Wom Finance,” jelas Burhanuddin.

Pos terkait