Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Permasalahan yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Stunting dan kematian ibu yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dalam hal ini salah satu upaya yang dilakukan dalam menekan angka kasus dari kedua hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan MOU/Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yang berisikan kebijakan baru pernikahan di Surabaya.
Kebijakan baru yang tertuang dalam nota kesepakatan tersebut adalah upaya pencegahan perkawinan anak yang di bawah umur di Kota Surabaya.
Di Ruang Sidang Sidang Walikota, Eri Cahyadi mengatakan, salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. Akhirnya kami (Pemkot) mengadakan diskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting.
Berdasarkan MOU tersebut, Wali Kota Eri meyakini di tahun 2024 akan tercapai zero pernikahan dini. Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah. Selain itu, MOU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.
Di sebutkan salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya kita blokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya,” tegasnya.
Dengan di melaluinya penandatanganan MOU itu, Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kemenag Surabaya menargetkan tidak ada lagi pernikahan dini di Kota Pahlawan. Pencegahan tersebut juga dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) milik pemkot, bahkan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.
Hal ini telah di sosialisasi dan edukasi akan melibatkan Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS). Karenanya saya berharap kepada seluruh orang tua di Kota Surabaya bisa menjaga ketahanan keluarga serta mendidik anak-anaknya. Dan turut berperan serta dalam upaya mencegah pernikahan dini,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Kemenag Surabaya ingin melakukan upaya pencegahan perkawinan anak agar di Kota Pahlawan bisa tercapai zero pernikahan dini.
Dengan ini kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin tahun 2024 di Kota Surabaya zero pernikahan dini karena dasarnya sudah jelas, baik dari aturan Perwali maupun Kemenag,” lanjutnya.