Pulbaket, Kejari Pekalongan Obok-obok Kantor Koni dan Dinporapar, Hasilnya Segepok Dokumen Jadi Petunjuk

Foto : Kasi Intel Kejari Pekalongan Alexius Brahma Tarigan di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan masih melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) setempat. Diduga kasus yang membelit Koni itu berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021-2022.

“Jadi tim penyidik Kejari Pekalongan pada Kamis kemarin melakukan penggeledahan ke beberapa tempat di Kantor Koni,” ungkap Kasi Intel Kejari Pekalongan Alexius Brahma Tarigan, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Ia menyebut penggeledahan yang sama juga dilakukan di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejari Pekalongan dan telah juga ada izin penetapan gledah dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) penting penyidik melakukan penggeledahan pada hari Kamis kemarin.

“Kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti, maka dilakukan penggeledahan ke beberapa tempat. Ada yang di Kantor Koni dan ke Dinporapar,” terang Alexius Brahma.

Ia menjelaskan saat ini pihak kejaksaan masih malakukan pulbaket termasuk pengumpulan keterangan saksi dan saksi ahli. Kemudian juga ada penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Dari kasus ini ada juga tim peneliti yang tahapannya masih mengumpulkan surat keterangan ahli, petunjuk keterangan tersangka atau terdakwa.

“Kami tim penyelidik belum melakukan penetapan tersangka karena sekarang masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Alexius menegaskan ada tiga alat bukti yang saat ini masih difokuskan di penyidik dan ketika itu sudah ada nanti akan ditentukan siapa kira-kira orang yang paling bertanggung jawab yang dapat disangkakan.

Adapun terkait penggeledahan yang bisa diambil ada beberapa dokumen tapi tidak dihitung di penyidikan, jadi tidak seluruh dokumen. Yang kita perlukan itu ada beberapa dokumen dibawa juga oleh saksi, ada beberapa yang masih dilengkapi jadi masih kita cari dan barang-barang yang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *