Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Konsultan Pengawas PT Adhistya Dharmastitya, Rizka Fajri membenarkan proyek penguatan tebing Sungai Sengkarang, Kabupaten Pekalongan yang dikerjakan CV Cakrawala Gemilang molor hingga berujung sanksi denda.
“Benar, pelaksana proyek sudah disanksi denda berjalan,” ujar Rizka Fajri kepada SorotNews, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan hasil pekerjaan yang dilakukan memperlihatkan campuran material batu tidak rapat serta penuh tambalan pada dinding tebing beton. Tambalan hanya ditutup dengan plesteran.
“Pekerjaan itu menurut saya sendiri kurang pas, cuma mau bagaimana lagi itu kontruksinya pake batu. Kalau mungkin ini kontruksinya beton bertulang ya mantap malah,” jelasnya.
Hal lainnya pekerjaan yang seharusnya rampung di 30 Oktober 2023 molor sehingga pihak pelaksana kerja dijatuhi sanksi denda berjalan mulai 31 Oktober.
“Dilihat dari kontrak kerjanya dan hasil rapat pada saat itu diputuskan ada kesempatan perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan. Tepatnya selesai di 19 Desember,” ungkap Rizka.
Adapun terkait dengan banyaknya tambalan di pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan, karena pekerjaan beton siklop. Berbeda dengan beton bertulang itu tidak boleh ada tambalan.
Ia menguraikan bahwa beton siklop terkadang ada batu yang nempel pada bakesting yang tidak mulus, tidak rapat dan kadang sudah ditusuk saja masih ada yang tidak rapat atau tak semulus beton bertulang.
“Kalau beton bertulang itu ada yang menempel ke dinding dan itu murni cor coran saja. Kalau ini kan tidak, kadang ada batu yang nyelip atau nempel di bakesting, cornya tidak masuk di bakesting, ya itu siasatnya memang bisanya nambal,” katanya buka-bukaan.
Sedangkan untuk pekerjaan Beton siklop di aturannya ada campuran 60 persen beton, 40 persen batu belah. Maksimal diameter batu belahnya berukuran maksimal 25 sentimeter dengan spek beton K 175.
Ia menyebut pekerjaan penguatan tebing Sungai Sengkarang dengan konstruksi beton memiliki volume panjang 1.540 meter dengan ketinggian relatif atau sesuai gambar rata-rata dua meter dan kedalaman galian pondasi 70 sentimeter.
“Saat ini progres pekerjaan tebing Sungai Sengkarang yang dicapai baru 74 persen, terlambat dari target yang ada di kontrak,” tutup Rizka.
Sementara pelaksana proyek, Budi Susilo tidak membantah adanya keterlambatan pekerjaan yang berujung pada sanksi denda berjalan.
“Iya ini memang terlambat, pekerjaan didenda berjalan. Tapi tidak masalah, yang penting pada prinsipnya rampung,” katanya.
Sebagai informasi denda berjalan yang diterapkan dihitung perhari dengan rumus 1/1000 dikalikan nilai proyek. Hasilnya dikalikan lama pekerjaan tambahan waktu yang diberikan.
Budi Susilo mengaku terkait penyebab terjadinya keterlambatan pekerjaan lantaran muncul kendala pada proses pengiriman cor beton yang tidak sesuai waktu atau yang diharapkan.
“Kendalanya dulu ya kecerobohan dari kita sebenarnya. Dulu kan ada uang, terus di kasihkan ke batching plant, akan tetapi dia mengirim 1 hari, kadang 1 kadang beberapa hari tidak mengirim, itu saya hitung keterlibatan pengiriman sudah 1,5 bulan. Padahal uang kita sudah ada di sana, mau bergerak bingung,” dalihnya.
Berikut disampaikan profil pekerjaan tebing beton sungai Sengkarang,
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing.
Paket : Perkuatan Tebing Sungai Sengkarang (Kab. Pekalongan)
Jenis Pekerjaan : Pembangunan Parapet Beton Siklop
Lokasi : Kab. Pekalongan
No. Kontrak : 614.1/2205
Nilai Kontrak : Rp. 2.655.879.000,00
Sumber Dana : APBD PROV. JAWA TENGAH TH.2023
Penyedia Jasa : CV. Cakrawala Gemilang
Waktu Pelaksanaan : 210 Hari Kalender
4 April 2023 s/d 30 Oktober 2023
Konsultan Pengawas : PT. Adhistya Dharmastitya.