Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kontraktor yang menjadi pelaksana proyek penataan Alun-alun Kajen tahap 2 disanksi denda. Pemberian sanksi denda dilakukan lantaran tidak bisa memenuhi tenggat waktu atau target.
“Ini masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sekaligus menjalani sanksi denda berjalan hingga proyek rampung,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Pekalongan Abdul Ghoni, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan pemberian sanksi denda berjalan dihitung mulai akhir November hingga pekerjaan rampung atau selama 50 hari ke depan.
Abdul Ghoni yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) mengungkapkan Jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp 4 juta lebih per hari atau 1/1000 dikalikan nilai kontrak kerja.
“Jadi sebenarnya tidak ada persoalan atau kendala, hanya perhitungan yang meleset. Juga ada faktor teknis dan non teknis,” terangnya.
Ia menjelaskan proyek penataan Alun-alun Kajen tahap dua sudah memasuki progres 86,55 persen. Adapun Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) berlalu mulai 30 Juli 2023.
Sedangkan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 27 November 2023 dan proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sinar Tiga Mitra.
Berikut tambahan informasi terkait proyek tersebut.
Kegiatan : Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Daerah Kabupaten Pekalongan.
Pekerjaan : Penataan Alun-alun Kajen Tahap 2.
No. SPK : 02/Alun-alun Kajen T2/PPK/Kontrak/VII/2023.
Nilai Kontrak : Rp.4.762.227.476
Sumber Dana : APBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran : 2023
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh Hari)
Konsultan Pengawas : CV. Tiga Pusaka Disain.