Usulan Kenaikan UMK Surabaya Resmi Diajukan Pemkot Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah resmi di serahkan PemerintahKota (Pemkot) ke Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Senin (27/11/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian Achmad Zailani dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memutuskan, usulan kenaikan UMK disesuaikan dengan presentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan, 6,13 persen.

Dalam hal ini Zaini menyebut akan tetap menyampaikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja yqng mengusulkan dua angka.

Serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik 15 persen atau setara dengan Rp680.000 sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan naik 3,66 persen atau setara dengan Rp. 165.000.

“Kami usulkan satu angka. Cuma menyampaikan aspirasi APINDO sekian, serikat pekerja sekian,” jelasnya.

Apapun keputusan Gubernur Jatim nanti, mengabulkan kenaikan UMK sesuai usulan Kota Surabaya atau tidak, Zaini berharap pekerja menerima dan perusahaan menjalankan.

“Gubernur akan menetapkan UMK maksimal tanggal 30 November. Kami mengimbau warga agar semuanya bisa tertib, kalaupun menyampaikan aspirasi bisa tertib dan terkendali,” tandasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan akan mengusulkan sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut serikat buruh, usulan 15 persen memang di luar ketentuan. Sementara usulan APINDO masih sesuai dalam rumus PP. Tapi, akhirnya pemkot memutuskan mengusulkan satu angka yang sesuai dengan besaran presentase kenaikan UMP Jatim.

Pos terkait