Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap seorang kurir yang membawa narkoba jenis sabu di jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Saat dalam press conference, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, sebuah kasus pengungkapan narkoba ini berawal dari adanya informasi warga adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan kawasan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.
Segera polisi menindak lanjuti atas laporan warga segera bergegas ke tempat yang diduga tempat lokasi yang dijadikan transaksi tersebut, Setibanya di lokasi, satuan tim reserse barkoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Wahyu Hidayat akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga kurir membawa narkoba jenis sabu tersebut dengan inisial UAM.
“Berbekal informasi dari warga tersebut akhirnya kami dari pihak kepolisian Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk seorang pria yang berinisial UAM di lokasi tersebut,” kata Bobby dalam rilisnya di Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Selanjutnya Ia menjelaskan, saat penangkapan itu anggota turut menyita barang bukti sabu 102.35 gram dari kantong celananya dan brutto 198.40 Gram, brutto 101,14 gram, brutto 101,16 gram serta brutto 52,41 gram dari kediaman pelaku (UAM). “Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” beber Bobby.
Namun Menurut pengakuannya UAM diketahui telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan itu dan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.
“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, UAM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009. Sc.