JAYAPURA, PAPUA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo Memimpin Langsung Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 8 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Sisa Masa Jabatan 2023-2028, Di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (5/12/2023). Agenda Ini Merupakan Lanjutan Dari Pelantikan Anggota MRP Tahap I Yang Melantik 34 Anggota Pada Tanggal 7 November 2023 Lalu.
“Pada Hari Ini Keanggotaan MRP Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028 Berjumlah Lengkap. Kalau Yang Lalu Kita Lantik 34 Orang, Kalau Hari Ini Dengan Sisa 8 Orang, Berarti Sudah Lengkap 42 Anggota MRP,” Kata Wempi.
Dia Menjelaskan, Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Anggota MRP Papua Masa Jabatan 2023–2028 Sempat Mengalami Beberapa Kendala Dan Dinamika Yang Berkembang, Sehingga Pelantikan Anggota MRP Papua Dilaksanakan Dalam Dua Tahap. Dia Menekankan, Hadirnya MRP Merupakan Implementasi Kebijakan Dari Otonomi Khusus (Otsus) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Yang Telah Diubah Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.
“MRP Adalah Lembaga Yang Dibentuk Sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua (OAP) Yang Memiliki Kewenangan Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Asli Orang Papua,” Tuturnya.
Wempi Menerangkan, Pembentukan MRP Dilandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kehidupan Beragama. Bahkan Sebagai Salah Satu Unsur Yang Terlibat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, MRP Hanya Ada Di Papua, Yang Tidak Terdapat Di Daerah Lain Di Indonesia Maupun Negara Lainnya.
“MRP Mempunyai Peran Strategis Dalam Memperjuangkan Dan Perlindungan Orang Asli Papua. Peran Tersebut Tercermin Pada Kewenangan Yang Dimiliki Oleh MRP Sebagaimana Mandat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua,” Ungkapnya.
Berbagai Kewenangan Yang Dimiliki MRP Tersebut Di Antaranya, Pertama, Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur. Kedua, Memberi Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Bersama Dengan Gubernur.
Kemudian, Ketiga, Memberi Saran, Pertimbangan, Dan Persetujuan Terhadap Rencana Perjanjian Kerja Sama Yang Dibuat Oleh Pemerintah Dengan Pihak Ketiga Yang Berlaku Di Provinsi Papua. Ini Khususnya Yang Menyangkut Perlindungan Hak-Hak OAP.
“Keempat, Menyalurkan Aspirasi, Memperhatikan Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Dan Kaum Perempuan Dan Memfasilitasi Tindak-Lanjut Penyelesaiannya. Kelima, Memberi Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, DPRK Dan Bupati/Walikota Mengenai Hal-Hal Yang Terkait Dengan Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua,” Bebernya.
“Ini Bukan Berarti Tugas Sudah Selesai, Banyak Tugas Dan Pekerjaan Yang Telah Menanti Kita, Yang Harus Kita Kerjakan Bersama,” Tandasnya.