DPRD Kab Malang Gelar FGD Menyusun Dokumen RPIK Tahun 2023 – 2043

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.

MALANG, JATIM – Membahas penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Malang 2023 – 2043 DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang Jawa Timur, Melaksanakan serangkaian Konsultasi, Kordinasi dan diskusi
Melalui (Focus Group Disscuition) FGD
dalam rangka penyusunan Raperda RPIK bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (12/12/2023)

Bacaan Lainnya

Pada acara FGD (Focus Group Disscusion ) tersebut, menghadirkan dua Nara sumber Akademisi yaitu Dr. Drs. Muhammad Muhibbin, SH., Mhum dan Dr. Hj. Jeni Susyanti, di gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dr. Drs. Muhammad Muhibin, SH., MHum
mengatakan bahwa “Tujuan di gelarnya FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik Akademisi, Stakeholder, dan semua pihak, sehingga di harapkan masukan tersebut agar menjadi bahan untuk menyusun RPIK,” terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa hakikat produk hukum Raperda RPIK 2023 – 2043 adalah

1. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

2. Produk Hukum Raperda RPIK ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masingmasing daerah.

3. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan

5. Produk Hukum Raperda RPIK ini dibentuk berdasarkan Rencana pemb. Daerah dan aspirasi masyarakat daerah.

Bahwa dasar Pengaturan pembentukan Raperda RPIK 2023 – 2043 adalah berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. UU N0. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (psl 11 ayat (4) dan PP N0. 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2015 – 2035 (psl. 4 (c)).

3. Permen Perindustrian N0. 110/M – IND/PER/12/2015 tentang Pedoman penyusunan RPIK Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

4. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berlaku tanggal 20 Februari 2018).

Sementara itu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang di susun dengan memperhatikan

1. Rencana induk pembangunan industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan
industri nasional

2. RPJP dan RPJMD daerah

3. Potensi sumber daya industri daerah

4. RTRW Provinsi dan Kabupaten

5. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya
dukung lingkungan.

6. Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri

Mengapa diperlukan RPIK Kabupaten Malang
1. Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun lokal/kabupaten.

2. Sektor industri harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.

3. Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah Melalui PDRB (Produk Domistik Regional Bruto).

4. Peningkatan lapangan kerja arah / jangkauan dibuatnya RPIK Kabupaten Malang adalah :

1. Mempercepat pertumbuhan industri di daerah

2. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri Masyarakat

3. Mendorong kegiatan industri untuk
berlokasi di kawasan industri; dan

4. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan

5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil
dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil
budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;

Melalui RPIK dapat diharapkan mempercepat pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Malang utamanya di bidang Industri RPIK disusun sebagai pedoman bagi Pemda pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun melalui RPIK tahun 2023 – 2043

Pos terkait