Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Praktik Pengangkutan tanah urug di Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, menjadi sorotan setelah diduga dilakukan tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Kepala Desa, Solikhin, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut akan dibangun pabrik, dan pembebasan lahannya sudah berlangsung selama satu tahun.
“Tanah yang dibawa keluar, saya tidak tahu. Desa tidak tahu, malah ini baru saya dengar. Saya mau keluar saja belum bisa karena kurang enak badan,” ungkap Solikhin saat ditemui di kediamannya, Selasa (20/2/24).
Solikhin menambahkan bahwa tidak ada izin yang diajukan ke desa terkait aktivitas tersebut. Terkait dengan pabrik yang direncanakan, izinnya akan diajukan ke pusat, karena itu merupakan pabrik karton.
Sebelumnya, dari pihak warga juga menanyakan mengenai truk yang keluar mengangkut tanah, dia menjawab bahwa belum keluar rumah.
“Saya ditelepon sama saja, ada tanah keluar. Saya jawab saya belum keluar rumah. Kayaknya baru kemarin-kemarin belum ada karena hujan,” katanya.
Solikhin juga menegaskan bahwa, “aktivitas seperti itu baru terjadi belakangan ini. Dulu tidak ada aktivitas truk keluar mengangkut tanah, hanya di dalam saja.Sudah izin atau tidak, saya tidak tahu,” jelasnya.