Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta langsung melaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020, Kamis (29/2/2024).
Kajari Padangsidimpuan didampingi oleh Khairur Rahman Nasution, SH., MH (Kasi Pidsus) dan Batara Ebenezer, SH (Kasubsi Penyidikan) melakukan peridangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH., MH.
Informasi yang diterima awak media Sorotnews.co.id melaui Yunis Zega, SH (Kasi Intel) Bahwa persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa BS, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa FP, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS.
Agenda persidangan pada hari ini yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas.
Kasus yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, dimana dalam pekerjaan tersebut para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Sementara ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan : PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.