Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Marhaen Halim Muhkasim saksi pasangan capres cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud pada rapat Plano tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno.
“kami saksi dari paslon no urut 03 Ganjar Mahfud mengendus adanya praktik kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada proses pilpres kali ini,” ungkap Marhaen saat rapat Plano di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim. Kamis (29/2/2024)
Menurut Marhaen, Ada 6 poin menjadi fokus Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar Mahfud Tanjabtim menolak menandatangani BA PPWP dan menolak hasil pilpres 2024
Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
Dua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali,”tegas Marhaen
Empat, kami secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
Lima, menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024
Keenam, TPC Ganjar Mahfud Tanjab Timur meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saat ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud sudah membentuk tim yang sedang mengumpulkan bukti bukti kecurangan hasil pilpres, tim tersebut diisi oleh ahli kapabel,” pungkas Marhaen, Putra Mantan Wakil Bupati Tanjabtim Muhkasim Stering