Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
PAREPARE, SULSEL – Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Parepare mulai pukul 19.30 Wita sampai dengan selesai memasuki hari pertama Ramadhan 1445 H telah dilaksanakan kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, Senin (11/3/2024).
Dasar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024 Tanggal 28 Februari 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos., M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Kasubsi Pelaporan Dan Tatib Abdul Rahman, SH, MH dan Staf pada malam pertama memasuki Bulan Ramadhan 1445 H, memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Binaan yang beragama Islam untuk mengikuti sholat Tarawih secara berjamaah. Kemudian dilanjutkan dengan Tadarus Al Quran.
Selama satu bulan mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas IIA Parepare. Bersamaan dengan puasa tersebut, setiap malam Ramadan akan diisi dengan sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al Quran.
Kepala Lapas IIA Parepare tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebagaimana mestinya. Mereka difasilitasi untuk diberikan jam khusus pada malam hari agar bisa melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas IIA Parepare kepada warga binaan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Meski demikian, pengawasan dan pengamanan dari para petugas juga tetap dilakukan. Pemberian hak untuk beribadah bagi warga binaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana ketentuan mengenai Hak Narapidana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10. Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan sambutan bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan program ini diharapkan pembinaan dan bimbingan keagamaan yang ada di Lapas IIA Parepare selama bulan Ramadan dapat menjadi manfaat dan berkah bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare juga mengajak kepada seluruh warga binaan terkhusus yang beragama muslim untuk memanfaatkan momen bulan suci ramadhan ini sebagai ajang memperbaiki diri dan peningkatan ibadah. Selain kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadhan 1445 H sebanyak 102 warga binaan juga dibekali dengan ilmu agama melalui Pesantren Kilat bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
Kegiatan selanjutnya Kultum oleh Ustad Dr. Andi Abdul Muiz, S.Pd.I, M.Pd.I dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Dalam ceramahnya menyampaikan kepada warga binaan bahwa puasa itu hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat, dan semoga dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan serta ketaqwaan dengan memaksimalkan ibadah dan senantiasa mendekatkan diri serta taat pada perintah Allah SWT.
Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024.”
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos, M.M menjelaskan bahwa, “pemberian layanan pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Juga menjalankan amanah UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” tegasnya.*