Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Demi menjaga ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan warga khususnya umat muslim saat menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1445 H, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan masyarakat pada menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor : mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, pada Rabu (13/3)
Kabid humas polda metro Jaya menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, ” katanya.
Selanjutnya Ade Ary menjelaskan kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” katanya.
Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran, ” kata Ade Ary.
Selanjutnya, Ade mengatakan apabila ada ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga ibadah puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,” tuturnya.*