Mantan Residivis Pembuat Ekstasi Di Apartemen Jakbar Diduga Belajar Bikin Narkoba Di Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jepang Sofyan. 

JAKARTA – Polisi menangkap AI alias B karena diduga membuat ekstasi di salah satu unit apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut AI merupakan residivis kasus narkoba dan belajar membuat ekstasi saat dipenjara.

“Ini mereka membuat belajar otodidak dan ini mantan residivis yang dia pernah kena 4 tahun penjara, Dia yang kena kasus ini pernah menjalani kasus yang sama dengan proses 4 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers, Jumat (15/03/2024).

Hengki menjelaskan AI belajar membuat narkoba saat berada di dalam penjara. Saat ke luar penjara, AI langsung membuat ekstasi di apartemen yang disewanya.

“Yang bersangkutan selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar di dalam dan memanfaatkan waktu di dalam sambil ketika dia bebas, dan ini baru bebas akhir Januari, baru 2 bulan setengah lalu bebas kasus yang 4 tahun dan sekarang sudah langsung bekerja kembali dan membuat ekstasi di apartemen tempat dia menyewa di Jakarta Barat,” ujar Hengki.

Hengki mengatakan AI membuat sendiri ekstasi tersebut. Dia mengatakan AI memperoleh bahan baku membuat ekstasi secara online.

“Barang bahan baku yang diperoleh dia membeli secara online. Nah ini rawan juga, perlu mendapatkan perhatian kita. Karena penjualan melalui online ini menjadi permasalahan terutama bisa disalahgunakan oleh para sindikat, Dia bisa memesan secara online yang susah untuk mendeteksinya,” jelas Hengki.

Polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuat ekstasi. Selain itu, polisi menyita ratusan ekstasi yang sudah tercetak dan siap diedarkan.

“Dari home industri yang kecil kita amankan berbagai macam alat yang digunakan untuk mencetak ekstasi termasuk bahan baku yang ada seperti di depan, ada pengering, pemanas, dan lain-lain. Ada alat cetak kecil-kecil warna oranye, merah, pink, itu untuk mencetak ekstasinya,” ujar Hengki.

“Kita mengamankan barang bukti ada 416 (butir), mungkin ini sudah ada yang tersebar yang sudah dijual. Hanya saja ini yang baru kita ungkap, tapi mungkin sudah beredar. Mereka ini sudah canggih juga, udah ada alat untuk memadatkan dan lain sebagainya. Ini 16 gram serbuk warna biru, positif metamfetamin ini, yang di atas nampan kecil. Nah ini bisa menghasilkan seperti ini bisa menghasilkan 500 sampai 1.000 butir,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *