Terobosan Kajari Padangsidimpuan Patut Fiacungkan Jempol

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pantas diberikan Apresiasi yang tinggi atas kinerja serta terobosan yang dilakukannya.

Bacaan Lainnya

Bermula saat adanya warga atas nama Rio yang lahir di kota Padangsidimpuan akan tetapi ditinggalkan kedua orang tuanya tanpa alasan pasti,Rio diasuh oleh nenek tirinya yang juga akhirnya menyerah serta menitipkan Rio di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.

Namun hari ini kejelasan Status Rio bisa berubah dengan terobosan yang dilakukan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri padangsidimpuan saat berlangsung nya acara di aula Kantor Walikota Padangsimpuan terjadi peristiwa mengharukan yang sangat menyentuh sisi kemanusiaan

Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan Pendidikan Rio, mulai terlihat saat Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH saat awal November menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengecara Negara dengan cara mengajukan permohoan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak hak keperdataan masyarakat salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian.

Pada saat awal menjabat sebegai Kajari Padangsidimpuan tersebut JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga Lembaga Kesejahteraan Anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, Oleh karena itu JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Kerisauan hati dari Rio akhirnya pupus sudah, saat permohonan Penetapan perwalian a.n Rio telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.

Ahmad Mufti Zubhan yang ditunjuk sebagai orang tua wali Rio meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui PJ Walikota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Padangsimpuan. Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap status hukum anak anak telantar sehingga pantas diapresiasi, demikian pendapat PJ Walikota Padangsidimpuan Dr Letnan dalam kesempatan penyerahan penetapan perwalian atas nama Rio tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *