Waduh! Dinperinaker Sebut 54 dari 70 Perusahaan di Kota Pekalongan Dipastikan Bayar THR ke Pekerja

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan memastikan 54 perusahaan telah berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Kepastian itu didapat setelah Dinperinaker mengirimkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada 70 perusahaan setempat.

“Kami sudah mendapatkan kepastian ada 54 perusahaan yang bakal memberikan THR kepada pekerjanya,” ungkap Kepala Dinperinaker Betty Dahfiani, Jum’at (29/3/2024).

Ia menyebut surat edaran dari Menaker R1 Nomor : M/2/HK.04/111/2024 berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu ada juga Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR memiliki batas waktu yang sudah ditetapkan yakni maksimal pada 3 April 2024 para buruh atau pekerja sudah bisa menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kemudian Dinperinaker juga membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR sebagai bentuk mitigasi bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan maupun pemberian THR tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran dari Menaker.

“Kami tegaskan agar perusahaan mematuhi surat edaran tersebut dan wajib melaporkan pelaksanan THR sesuai dengan form yang sudah diberikan Dinperinaker,” katanya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *