Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Pembongkar Toko MR DIY

Laporan wartawan sorotnews.co.id : GP. Saragi. 

SERDANGBEDAGAI, SUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua pelaku pencurian dan pemberatan terhadap Toko MR DIY di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Pelaku tersebut, bernama Rindi alias Rindu (22 tahun), warga Lorong X Sinta Bakti Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di Dusun VIII Desa Firdaus.

Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja cepat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Hendrik Ika Panduwinata.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa sisa barang curian ditemukan di tempat tinggal tersangka.

Kerugian material yang dialami oleh Toko MR DIY akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp. 29.337.000.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e,5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Aseng dan seorang temannya yang belum dikenal. Proses penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *