Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp. 1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), Senin (13/5/2024)
Informasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Dr. lambok M. J Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH., MH, kepada awak media sorotnews.co.id tersangka yang saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Kota Padangsidimpuan inisial “RP”.
Penahanan tersangka RP ditemukan Fakta Hukum kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp. 915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen.
Ditemukan sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.
RP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 681.864.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).*